Herannnnnnn dehghhhhhh sama suami istri ini gak ada kapok2nya......
duh marisaiko ........ hehehehehe
kalau yang marisaiko masih tahap nego dulu..... masih ntaran maju nya.,.. tapi doi udah ngebet banget pengen jadi cawagub...
ikang yang berdarah asli banten dan makassar pede aja maju terus.... dan baru bikin KTP lampung selatan.... lha kata mendagri kan gak boleh punya KTP double..... gimna nih si ikang.... prustasi deh kayaknya suami istri ini terlilit hutang yang buanyakkkkkk sekali....
2 comments:
ADIK KANDUNG RATU ATUT CHOSIYAH DIPERIKSA KEJAKSAAN NEGRI TANGERANG BANTEN KORUPSI RSUD BALARAJA.
Minggu, 24 Agustus 2008 | 18:22 WIB
TANGERANG, MINGGU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menjadwalkan akan memanggil adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Heri Wardana alias Wawan suami dari mantan calon wakil bupati Tangerang Banten yang gagal, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Balaraja.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tangerang, Rakhmat Haryanto, Minggu (24/8) mengatakan, jadwal pemanggilan adik pejabat nomor satu di Provinsi Banten tersebut pada Senin (25/8).
"Wawan seharusnya memenuhi panggilan Kejari Tangerang pada Jumat (22/8) kemarin, namun berhalangan hadir karena harus menghadiri rapat Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Provinsi Banten," ungkapnya.
Haryanto mengatakan, Wawan akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, Kejari Tangerang telah menetapkan lima tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit pemerintah yang menghabiskan dana dekonsentrasi APBN 2006 sebesar Rp14,115 milyar tersebut.
Kelima tersangka tersebut antara lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinskes) Provinsi Banten, DBS, Pejabat Pembuat Komitmen Dinkes Provinsi Banten, NA, Direktur kontraktor proyek PT Glindingmas Wahana Nusa sebagai kontraktor proyek, JC, Kepala Proyek, DW dan konsultan pengawas proyek dari PT Cipta Sarana Mitra, AS.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni membuat laporan palsu secara bersamaan tentang kemajuan pembangunan RSUD Balaraja. Laporan kemajuan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana ke Dinkes Provinsi Banten sebesar Rp 14,115 milyar padahal laporan kemajuan proyek tidak sesuai dengan bangunan fisiknya.
Kejaksaan menemukan hasil pengumpulan data dan survey lokasi yang menunjukkan sejumlah bangunan fisik tidak sesuai dengan laporan kemajuan proyek, di antaranya toilet, keramik lantai, saklar dan jaringan listrik.
Namun demikian, Haryanto menjelaskan, pemanggilan Wawan tersebut bersifat tidak mengikat dan akan mengubah penanganan kasus yang sudah mencapai tahap penyidikan itu. "Pemanggilan Wawan juga didasarkan keterangan tersangka JC, yang menyebut nama Wawan. Namun belum diketahui jelas peranan Wawan pada pembangunan RSUD Balaraja."
Selain itu, Kejari Tangerang juga akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hani Heryanto terkait perencanaan dan pembangunan rumah sakit milik Kabupaten Tangerang tersebut.
Sumber: TEMPO
kata neng christine panjaitan marissa haque adalah marisarap, baca deh komentar christine Panjaitan penyanyi jadul itu di FB dia.
Posting Komentar
Udahan ? Yo wis....kasih komentar dong artis yang laen, ditunggu ya ?